5 Dokumen yang Wajib Diketahui Debitur yg wanprestasi Bila Didatangi Debt Collector
DEPOK-Pilar Kota.com. Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Erwin Maulana, menyampaikan sejumlah informasi terkait cara menghadapi debt collector atau mata elang (matel) yang sering meneror masyarakat ia mengatakan, ada lima dokumen yang wajib diketahui masyarakat dari debt collector yang hendak melakukan tugasnya menagih tunggakan.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor : 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima dokumen yang wajib dibawa oleh para debt collector sebelum menagih ke masyarakat atau si penunggak,” katanya, Jumat, 24 Februari 2023.
Lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat tersebut adalah :
- Yakni kartu identitas,
- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan terdaftar OJK,
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan,
- Bukti dokumen debitur wanprestasi,
- Serta salinan sertifikat jaminan fidusia. “Para penagih wajib bawa itu, dan bila masyarakat mendapati, mengetahui atau menjadi korban dari debt collector yang tidak dilengkapi dokumen wajib, bahkan sampai melakukan tindak kekerasan. Diminta untuk segera melaporkan ke polisi,” dan kami LPPKI siap mendampingi membuka laporan ke kepolisian ujarnya.
Selanjutnya Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute. (Erwin/Red).