LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN INDONESIA APRESIASI LANGKAH OJK, MEMBUAT Aturan Baru , Debt Collector yang Melakukan Kekerasan Bisa Dipidana

Pilarkota.com-BOGOR – KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN INDONESIA(LPPKI) ERWIN MAULANA MENDUKUNG Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah.

Poin penting aturan baru OJK .Harus di Tegakkan /Jalankan untuk melindungi hak KONSUMEN NASIONAL DAN UNDANG UNDANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Poin-poin Aturan Baru OJK Soal Perlindungan Konsumen, harapan KETUA LPPKI DPD BOGOR POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,”

Kami berharap OJK bukan hanya mengeluarkan aturan tapi benar benar di jalan kan dan di taati .

Penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

1.pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector. di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda. (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab.

saya berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan .ke pihak pihak terkait tentang pelanggaran yg di lakukan para oknum .
Dan kami .LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN INDONESIA (LPPKI )DPD BOGOR(Erwin M/red)