PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA TERHADAP 6 RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

 

PILAR KOTA.com-DEPOK. Pandangan Fraksi Gerindra terdapat beberapa catatan yang akan menjadi tugas  mengenai  ke  6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok sebagai berikut:

MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PENYERTAAN  MODAL  PEMERINTAH  DAERAH  KOTA  DEPOK  DALAM BENTUK BARANG KEPADA PT. TIRTA ASASTA DEPOK (PERSERODA)

Pemerintah Kota Depok telah menunjukan komitmennya untuk mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kota Depok dengan memberikan dukungan pembiayaan atau penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku penyelenggara SPAM di Kota Depok sebesar 519 milyar lebih.

Komitmen ini harus diiringi dengan Kewajiban PDAM sebagai perusahaan daerah memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh lapisan  masyarakat  secara  merata  dan menetapkan tarif sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi Perusahaan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah  sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Impilikasi yang ditimbulkan dari penyertaan modal berupa barang dapat berupa naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal pemerintah daerah harus memberikan kontribusi pendapatan  yang  pada  gilirannya  akan  kembali  dipergunakan untuk  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat,  Selanjutnya implikasi   lain   yang   mungkin   saja   terjadi   adalah   peningkatan terhadap cakupan pelayanan yang bisa dilakukan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) terhadap perluasan cakupan pelayanan air bersih di Kota Depok.

Kami dari Fraksi Gerindra tetap mewajibkan Pengawasan yang ketat dan baik, karena Dana maupun aset yang dipergunakan adalah ,milik masyarakat Kota Depok.

MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN 2013  TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga urusan pemerintahan ESDM tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga jenis peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan air tanah pada  tingkat  kabupaten  kota  sudah  tidak  diperlukan  lagi.  Hal tersebut menyebabkan Perda Kota Depok Tentang Pengelolaan air tanah harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun terdapat masalah yang memerlukan penjelasan dari pihak Pemerintah   Kota   Depok,   yaitu   pada   Pembacaan   sambutan Walikota Depok pada halaman 20 menyatakan “Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah”

Begitupun dalam surat yang disampaikan oleh Walikota Depok kepada Sekretariat mencantumkan “Rancangan Peraturan Daerah Kota  Depok  tentang  Pencabutan  Peraturan  Daerah  Kota  Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah”

Sementara dalam berkas Rancangan Peraturan Daerah dan EXECUTIVE SUMMARY   disampaikan “Rancangan Peraturan Daerah Kota  Depok  tentang  Pencabutan  Peraturan  Daerah  Kota  Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah”

Sehingga Kami meminta penjelasan terlebih dahulu, mana Perda Kota Depok yang akan dicabut, Apakah Perda no 10 tahun 2012 atau  Perda  No   10  tahun  2013  ,  hal  ini  menjadi  penting  karena berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi.

MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PERLINDUNGAN POHON

Aspek Pembangunan penghijauan di daerah perkotaan adalah bagian dari program pembagunan nasional yang menitikberatkan perhatian pada umumnya keperdulian pada lingkungan khususnya kawasan yang membutuhkan ruang terbuka hijau.

Perubahan lingkungan terjadi diakibatkan tidak seimbangnya lagi susunan organik atau kehidupan yang ada. Pohon merupakan suatu pondasi alam yang menyediakan dan mengendalikan berbagai kebutuhan manusia, seperti menjaga kualitas udara agar tetap baik ketika dihirup oleh manusia, menjaga air dalam tanah. Indonesia sebagai negara warga Dunia telah berpartisipasi dalam Persetujuan Paris pada 22 April  2016 dan meratifikasinya menjadi Undang-undang No16 Tahun 2016.

Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030.

Sehingga perlindungan terhadap Pohon di wilayah kota Depok menjadi penting, karena tujuan hanya akan akan tercapai melalui sinergi masyarakat dan pemerintah.

Bahwa perlindungan terhadap pohon juga harus berlaku sebaliknya, jangan untuk melindungi pohon, ahirnya pohon yang sudah rawan tumbang, didiamkan saja, untuk itu Pemerintah kota harus cepat langkah dan cepat tindak terhadap aduan masyarakat tentang pohon yang rawan tumbang, jangan sampai masyarakat yang menjadi korbannya.

MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 05 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 05 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Transformasi   pelayanan   kependudukan   dan   pencatatan   sipil semakin cepat, seiring dengan peradaban umat manusia saat ini telah memasuki era masyarakat informasi (Information Society), dimana   teknologi   informasi   telah   menjadi   jalan   baru   untuk mencapai tujuan dan cita-cita dalam berbangsa dan bernegara. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan perubahan terhadap efisiensi, efektifitas, dan transparansi dengan memberikan pelayanan secara elektronik sebagai basis perwujudan tata laksana pemerintahan yang baik.

Bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96  Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan   Sipil,  Peraturan   Pemerintah  Nomor  40   Tahun  2019 tentang   Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait  Administrasi  Kependudukan,  telah  memberikan  pedoman dan mengatur secara teknis tata cara pelayanan administrasi kependudukan, sehingga pengaturan teknis terkait penyelenggaran administrasi kependudukan di daerah tidak diperlukan lagi, maka Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang teknis tata cara administrasi kependudukan, sudah tidak sesuai dan perlu dicabut, agar terjadi sinergi dan harmonisasi dengan peraturan yang berada diatasnya.

MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Bahwa dalam penyusunannya, raperda ini harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Peraturan   Pelaksanaan   Undang-Undang   Nomor   2   Tahun   2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait lainnya

Pembinaan terhadap Jasa Konstruksi harus meliputi pembinaan penyedia jasa, pengguna jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan  pekerjaan  konstruksi,  dan  tertib  pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.

Terlebih, Raperda ini harus berfokus pada perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna, serta pengawasan yang harus terus menerus dilakukan pada Perusahaan penyedia Jasa Konstruksi

MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024

Bahwa pada dasarnya Pembentukan dana cadangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024 adalah hal yang  cukup  wajar,  sesuai  definisinya,  Dana  Cadangan  adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Sehingga   berdasarkan   hal   tersebut,   hal   Pertama   yang   harus diketahui adalah berapa biaya / Dana yang dibutuhkan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024, karena tidak boleh keluar sebuah angka yang hanya didasarkan oleh Perkiraan,  harus  ada  perhitungan dana  yang  matang, kemudian baru dilihat apakah dalam 1 (satu) tahun anggaran perhitungan dana tersebut tidak dapat dipenuhi, apabila diperhitungkan tidak bisa baru dibuat Dana cadangan dari anggaran tahun sebelumnya

Jadi sebelum ditentukan jumlah Dana cadangan, Pemerintah Kota harus berkoordinasi dan berkolaborasi baik dengan DPRD Kota Depok, KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok, Pihak Kepolisian dan lainnya sebagai pemangku kepentingan untuk menentukan besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada Depok tahun 2024.

Lebih jauh lagi sebagai dana yang bersifat diam atau tidak dipergunakan dalam waktu singkat, dimana sumber dana ini berasal dari Masyarakat Kota Depok, ada baiknya dibahas Kembali tentang penempatan dana dalam portfolio dengan resiko rendah, karena serendah  rendahnya  resiko  tetap  lebih  aman  bila  disimpan  dan tidak dipergunakan, terlebih hal ini juga dapat menghindari penggunaan dana yang tidak semestinya.

Fraksi  Gerindra  berharap  agar  para  anggota  Pansus, dapat bekerja secara maksimal dan kami yakin bahwa utusan Fraksi Gerindra pada setiap pansus raperda ini akan bekerja keras dan bekerja cerdas, demi kepentingan masyarakat Kota Depok. Niat  kami,  semata  –  mata  hanya untuk  kepentingan masyarakat Depok, apapun catatan yang kami berikan, pandanglah sebagai niat baik kami untuk menciptakan Peraturan Daerah yang baik dan bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat Kota Depok.(red/DPRD)