Penipuan berkedok biro jasa hati-hati dengan kepengurusan surat-surat kendaraan anda .

PILAR KOTA.com-LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN INDONESIA (LPPKI) Mendampingi masyarakat. korban penipuan di kelurahan TAPOS kec TAPOS. KOTA DEPOK, melaporkan perusahaan berkedok biro jasa ke PIHAK kepolisian wilayah hukum sektor (polsek cimanggis). Dalam perihal ini surat meyurat kendaraan yg di urus oleh oknum malah di jaminkan ke LESING tanpa pengetahuan si pemilik kendaraan, dengan didampingi ketua LPPKI akhir nya perwakilan korban penipuan melapor ke pihak yg berwajib.

Dan di respon oleh anggota kepolisian pripka DWI ,dan meyarankan untuk datang ke pihak pembiyayan untuk memastikan kebenaran nya bahwa surat BPKB korban yang bernama Adung ada di pihak lesing yg bersangkutan dan bukan hanya itu saja, ada jga korban kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan yang di agunkan ke pihak pembiayaan
Husen oknum yg mengaku biro jasa mengiming imingi dan mempengaruhi si pemilik agunan untuk membantu nya dalam pendanaan pengembangan usahanya yg bergerak di biro jasa.

Dan Husen pun mengaku juga bahwa surat surat yg sedang di urusnya pun di rampok tapi dalam kenyataannya surat meyurat yg di urus Husen malah ada di pihak pembiyayaan
Bayak memanipulasi demi keuntungan semata oleh oknum biro jasa bodong yg di kelola Husen.

Dalam perihal ini oknum yg mengatas namakan biro jasa akan di jerat Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang .( Erwin/ yus.G. )