Oleh : Siti Nurhidayah
Mahasiswa STEI SEBI
Auditing adalah proses pengumpulan serta penilaian bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak yang kompeten, untuk menentukan apakah informasi yang di sajikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ada beberapa tahapan audit yang dilakukan dalam pengauditan lembaga keuangan.
Tahapan ini dimulai dari pengecekatan bukti audit yaitu berupa kwitansi serta bukti keuangan yang lain. Untuk menyamakan antara laporan dengan bukti yang ada sama atau tidaknya. Dan adanya kekeliruan dalam mencatatan laporan keuangan yang disusun oleh akuntan internal suatu instansi atau tidak.
Dalam pandangan islam, Auditing bukanlah suatu hal yang baru. Pada masa Nabi Muhammdad SAW dan masa Khilafah terdapat sebuah lembaga yang mempunyai peran sebagai auditor, yaitu lembaga hisbah yang mempunyai tujuan agar membantu umat dalam beribadah terhadap Allah SWT dan memastikan bahwa hak Allah maupun hak asasi manusia lainya telah diperhatikan dan dilaksanakan dengan benar.
Lembaga Keuangan Syari’ah merupakan lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah . Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir Di indonesia sendiri sudah sangat banyak lembaga keuangan syariah.
Seperti lahirnya bank bank syariah, lembaga zakat dan lembaga keungan syariah lainnya. Meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah di indonesia ini menyebabkan beberapa lembaga keuangan syariah yang ada berlomba lomba untuk menjadi LKS terbaik.
Hal ini tidak terlepas dari bagaimana sebuah lembaga kauangan syariah ini agar terbebas dari unsur riba,maisir dan gharar atau sesuai dengan prinsip syariah. Lembaga Keuangan Syariah mempunyai sifat yang berbeda dengan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK). LKS harus mampu mematuhi segala ketentuan syariah (sharia compliance) dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya.
Perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standard pengawasan dan audit terhadap LKS. Untuk memastikan terjaganya lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah ini menimbulkan fungsi baru sebagai seorang pemeriksa laporan keuangan atau auditor yang berfungsi sebagai auditor syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memiliki fungsi yang sangat penting untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan terhadap aspek syariah. Audit yang ada saat ini adalah bagian dari sistem keuangan konvensional yang hanya berfungsi untuk menilai aspek laporan kauangan.
Perbedaan praktik audit syariah dan audit konvensional terletak pada tujuan utama yaitu audit syariah yang betujuan untuk memastikan internal kontrol sudah baik dan efektif dalam menjalankan kepatuhan syariah.
Sementara tantangan terbesar dalam menerapkan audit syariah saat ini adalah kurangnya keahlian dan sumber ekonomi saja. Hal yang dibutuhkan oleh auditor syariah mempunyai lingkup yang cukup luas, yaitu selain memeriksa laporan keuangan, auditor syariah juga harus memastikan bahwa laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah, termasuk didalamnya laporan keuangan, produk yang dilaksanakan, penggunaan IT, proses operasi, pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis LKS, dokumentasi dan kontrak, kebijakan dan prosedur serta aktvitas lainnya yang memerlukan ketaatan terhadap prinsip syariah.
Dalam pelaksanaanya sebagai audit, auditor syariah sangat perlu untuk memenuhi dua kriteria, yaitu mampu dalam bidang keuangan dan perbankan syariah. Bidang syariah yaang dimaksud disini adalah mengenai fiqih muamalah. Lebih baik lagi jika menguasi ilmu akuntansi ataupun auditing syariah karena lebih komprehensif bagi seorang auditor syariah, sebab baik aspek syariah maupun aspek keuangan dipelajari keduanya. Sehingga auditor dapat langsung menguasai keduanya kualifikasi tersebut. Jika kedua hal tersebut dapat dipenuhi maka proses proses audit syariah dapat terlaksana secara tepat dan sesuai dengan prinsip syariah.
Hasil dari seorang auditor dapat dilihat dengan memberikan opini apakah Bank Syariah yang diaudit dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Apabila ditemukan kesalahan dan pelanggaran dalam kegiatan audit di lembaga keuangan syariah maka pihak yang harus bertanggung jawab ialah manajemen dari bank Syariah tersebut, sedangkan tanggung jawab auditor terletak pada opini yang diberikan.
Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan proses pengawasan yang sesuai dengan tata kelola perusahaan yang dilakukan sesuai dengan kode etik seorang auditor. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan tujuan utama yaitu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah (perbankan syariah) dalam melaksanakan prinsip dan aturan syariah pada produk dan operasional usahanya.
Pada dasarnya auditing sangat penting untuk dilakukan hal ini dikarenakan adanya potensi kesalahan pada objek audit yang dapat dilakukan dengan sengaja (kecurangan / fraud) maupun tidak sengaja (error).
Audit terhadap Lembaga keuangan syariah ini pada dasarnya tidak berbeda dengan audit seperti biasa. Hal yang membedakan adalah dalam hal kepatuhan syariah yang mengharuskan auditornya menguasai akuntansi syariah. Akuntan yang menguasai bidang akuntansi syariah dapat dilihat dengan ia memiliki gelar SAS (Sertifikasi Akuntan Syariah) atau tidak,serta adanya kewajiban tambahan harus mengikuti standar AAOIFI ( Accounting And Auditing Organization) selain standar audit dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Audit dari sebuah LKS harus memenuhi hal hal berikut ini,yaitu :
Audit dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan LKS pada prinsip dan aturan syariah dalam produk dan kegiatan usahanya sehingga auditor dapat memberikan opini yang jelas apakah LKS yang telah diaudit tersebut memenuhi shari’ah compliance atau tidak.
Audit telah menggunakan standar audit AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions)
audit syariah dilakukan oleh auditor bersertifikasi SAS (Sertifikasi Akuntansi Syariah)
Terdapat lima standar audit yang ditentukan oleh AAOIFI yaitu :
Tujuan audit laporan keuangan secara umum adalah penyampaian opini atas Laporan Keuangan klien dalam semua hal yang material dan sesuai dengan aturan dan prinsip Islam, AAOIFI, standar akuntansi yang berlaku, serta praktik yang biasa dilakukan dalam menjalankan LKS.
Laporan auditor pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan auditor non syariah, hanya ada tambahan tentang kepatuhan syariah.
Adanya perjanjian penugasan. Auditor dan klien harus menyetujui surat penugasan audit.Surat penugasan audit itu sendiri adalah dokumen penunjukan auditor serta menegaskan tanggung jawab auditor dan klien.
Lembaga pengawas syariah harus mendapat porsi khusus dalam laporan audit.
Tinjuan Syariah (shari’a review)merupakan sebuah pengujian yang luas dari kepatuhan Syariah sebuah LKS, dalam seluruh kegiatannya. Tujuan shari’a review adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang diselenggarakan dalam LKS tidak bertentangandengan Syariah.DPS bertanggung jawab untuk membuat dan mengungkapkan sebuah opini terhadap kepatuhannya padaSyariah.
Di indonesia sendiri, yang berperan sebagai pengendali di Lembaga Keuangan Syatiah adalah Dewan Pengawas Syariah yang berpegang pada fatwa DSN MUI.
DPS dari sebuah LKS memiliki peran yang penting dalam pengendalian syariah atas semua produk LKS. Semua produk yang dikeluarkan oleh LKS harus lolos uji syariah terlebih dahulu sebelum dikeluarkan. Bagi nasabah, atau orang yang menikmati produk LKS mengandalkan jaminan yang diberikan oleh DPS dari LKS tersebut. DPS itu sendiri merupakan sebuah lembaga internal LKS dan kadang keberadaannya hanya dijadikan organ pelengkap pemenuhan dari sebuah LKS.
Mengingat peran penting nya audit dalam LKS ini maka sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang audit dan juga pemahaman tentang prinsip prinsip syariah yang wajib di miliki oleh audit yang bertindak sebagai auditor syariah.
Sumber Referensi :
Umam, K. (2015). Urgensi standarisasi dewan pengawas Syariah dalam meningkatkan kualitas audit kepatuhan Syariah. Panggung Hukum: Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, 1(2)
Pravitasari, D. (2019). audit syariah pada lembaga keuangan syariah guna mewujudkan good corporate governance (studi multi situs pada baitul maal wat tamwil di tulungagung dan bank pembiayaan rakyat syariah di kediri).: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2), 22-37.
Baehaqi, A., & Suyanto, S. (2019). Audit Internal Lembaga Keuangan Syariah Dalam Perpektif Al-Hisbah. Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi, 4(2).
Mardiyah, Q., & Mardiyah, S. (2015). Praktik audit syariah di lembaga keuangan syariah Indonesia. Akuntabilitas, 8(1), 01-17